VERSIINDONESIA-Perbedaan soal aurat muslimah masih saja belum usai. Sebagian ulama berpendapat aurat muslimah di hadapan mahramnya adalah antara pusar sampai lutut.
Namun pendapat ini kurang tepat. Yang lebih mendekati kebenaran – Allahu a’lam – adalah bagian tubuh yang biasa ditampakkan. Seperti kepala, leher, anting, atau hasta, tangan, dua telapak tangan, kaki, betis bagian bawah, dan anggota badan yang umumnya terbuka di hadapan mahram dan di dalam rumah.
Inilah pendapat yang lebih kuat. Karena yang lebih utama adalah menutupi selain anggota tubuh di atas, kecuali jika ada kebutuhan, seperti muslimah menyusui.
Menampakkan buah dada ketika menyusui anaknya di depan mahramnya, seperti saudara, paman, atau yang lainnya, tidaklah kami anggap sebagai perbuatan dosa namun hendaklah menutupinya jika mungkin.
Dr. Ajil Jasim an-Nasymi ahli fiqh dari Kuwait yang menempuh pendidikan doktoral dalam bidang ushul fiqh di Universitas al-Azhar Kairo, Mesir menjelaskan, diharamkan melihat dada muslimah mahram, meskipun laki-laki itu adalah bapaknya atau saudaranya.
Baca Juga: Perubahan Kulit Pertanda Buruknya Kondisi Kesahatan Tubuh, Ketahui 5 Hal Tentang Ini
Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyah dan Hambali. Batas aurat bagi mahram adalah selain yang umumnya kelihatan ketika seorang muslimah di rumah, meliputi: hasta, rambut, ujung kaki, dan tidak boleh melihat dadanya dan betisnya.
Sementara Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bolehnya mahram melihat dadanya. Hanya saja, mereka mensyaratkan bolehnya hal itu jika aman dari fitnah.
Titik perselisihan para ulama dalam memberikan batasan aurat muslimah yang dibolehkan untuk mahram disebabkan perbedaan dalam menafsirkan firman Allah
ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن