VERSIINDONESIA.COM - Ikhtiar Ferdy Sambo dalam mengajukan banding rupanya berada di jalan buntu.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 19 September 2022 resmi menolak upaya banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Persidangan tetap memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Baca Juga: 5 Makanan yang Wajib Dicoba untuk Mengurangi Resiko Terserang Penyakit Kanker
Pimpinan KKEP Komjen Pol. Agung Budi Maryoto membacakan hasil sidang tersebut di Ruang Rapat Divisi Propam Polri, Senin 19 September 2022.
"Memutuskan menolak permohonan banding pemohon dan menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya," ungkapnya sebagaimana dikutip dari laman rri.com
Pada sidang KKEP sebelumnya, tanggal 26 Agustus 2022, Irjen FS dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Hal ini terkait keterlibatannya pada dugaan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hanya Orang Teliti yang Bisa Temukan Berapa Banyak Hewan di Gambar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan putusan KKEP atas banding Irjen FS sudah sesuai aturan berlaku.