VERSIINDONESIA.COM - Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, karena tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 lebih besar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers tentang THR dan gaji ke-13 Sabtu, 16 April 2022.
"Dan, untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021," Kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: Kapan Pencairan THR Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Dibayarkan, Berikut Kata Menkeu Sri Mulyani
Baca Juga: Sederet Manfaat Timun Suri, Buah Favorit saat Berbuka Puasa
Sri Mulyani menjelaskan, dua tahun terakhir, 2020-2021, kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi.
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada pejabat di bawah eselon 2 serta pensiunan, Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan jabatan.
"Lalu, 2021 ancaman Covid masih berat, tetapi pemulihan ekonomi mulai berjalan dan kondisi APBN membaik. Oleh karena itu THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Jadi THR tahun ini lebih besar (karena ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja)," kata Sri Mulyani menjelaskan.
Baca Juga: Prakiraan Rincian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pensiunan PNS
Sri Mulyani melanjutkan, ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 tahun ini yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022.