VERSIINDONESIA.COM - Menjelang hari raya Idul Fitri, setiap pegawai pasti menantikan pembagian tunjangan hari raya (THR).
THR bagi Pegawai Negeri Sipil besaran berbeda antara yang masih aktif bekerja dengan yang telah pensiun.
Penyaluran THR PNS aktif biasanya tidak hanya memaksukan besaran gaji pokok, namun juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Pengusaha Bayarkan THR Lebaran 2022 Tepat Waktu, Ini Alasannya
Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Sebagaimana dilansir dari laman RRI Sabtu, 16 April 2022 THR yang diterima para abdi negara bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.
Berikut Perkiraan rincian THR pensiunan
Baca Juga: Tips Uang THR Lebaran 2022 Awet tidak Habis dalam Sehari, Berikut Kiatnya
Gaji Pokok Pensiunan PNS
- PNS Golongan I : Rp 1.560.800-Rp 2.014.900