VERSIINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan mudik Lebaran gratis 2022.
Mudik saat menghadapi hari raya lebaran sudah menjadi tradisi bagi masyarakat islam Indonesia.
Untuk menghadapi mudik lebaran 2022, Pemrov DKI Jakarta akan memberikan mudik gratis bagi warganya.
Baca Juga: Menu Berbuka Puasa, Resep Bakso Tahu Pengganti Camilan Gorengan
Baca Juga: CATAT! Besaran Zakat Fitrah untuk Kota dan Kabupaten Wilayah Jawa Barat
Mudik gratis ini menyasar warga Indonesia dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) domisili Jakarta.
Dilansir dari Mudikgratisdkijakarta.id Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan jatah mudik gratis, berikut syarat dan cara pendaftarannya.
Syarat mudik Lebaran gratis DKI Jakarta 2022
Baca Juga: Palestina Memanas, MSI Jabar Galang Bantuan
1. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta.