VERSIINDONESIA.COM - Seorang pengusaha asing asal Uzbekistan berinisial DA melalui pengacaranya, menggugat seorang pengusaha asal Bali berinisial FYS.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Nomor: 1103/Pdt.G/2021/PNDps.
Akan tetapi dalam prosesnya, DA bersama pengacaranya harus berpikir dua kali lantaran apa yang dilakukan diduga tidak mendasar.
Pengacara FYS, Acong Latif menilai apa yang dilakukan DA pada kliennya sangat tidak mendasar.
Pengacara yang dikenal diperhitungan lawannya ini menilai, gugatan tersebut aneh dan tidak masuk akal
"Dari awal saya melihat gugatan ini aneh dan tidak masuk akal," kata Acong pada Rabu, 2 Maret 2022.
Acong menjelaskan, DA menggugat perkara yang sedang berjalan dan akan segera disidangkan.
"Karena dia menggugat perkara pidananya yang sedang berjalan dan sebentar lagi akan disidangkan," tegas Acong yang tercatat sebagai pengacara PT. Inalum itu.
Dalam kasus ini, kata Acong, DA bersama pengacaranya menggugat dalam kasus pidana dan diberitakan di media, sehingga meminta ganti rugi miliaran rupaih.
Baca Juga: Acong Latif Hibahkan LBH Versi Indonesia untuk Masyarakat Indonesia