VERSIINDONESIA.COM - Kombes Pol (KBP) ANT resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Polisi Republik Indonesia (Polri)dengan tidak terhormat.
Pemberhentian tersebut berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kombes ANT divonis bersalah menghalangi penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo dan ART Jalani Pemeriksaan Lie Detector, Ini Hasilnya
Sidang etik Kombes ANT digelar Selasa, 6 September 2022 hingga Rabu, 7 September 2022 dini hari.
Perlu diketahui, Kombes ANT merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (Kombes ANP, red) dari anggota Kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, KBP ANT mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri Ijren Dedi Prasetya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 September 2022.
"Silakan, banding juga diatur dalam perpol. Banding merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Baca Juga: Gekrafs Jabar Bersama EKKIP LPPM UPI Kolaborasi Gelar BICREETID
Irjen Dedi mengatakan, dalam sidang, sebanyak 14 saksi dihadirkan langsung, dan satu dihadirkan melalui daring. "Yakni BJP HK karena berada di (Rutan, red) Mako Brimob," kata Dedi.