VERSIINDONESIA.COM - Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan PNS dilakukan H-10 Lebaran 2022.
Rencana pencairan THR tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam siaran pers melai kanal Youtube Kemenkeu RI Sabtu, 16 April 2022.
"Pencairan THR direncanakan mulai H-10 lebaran," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil Berhasil Diringkus Polisi
Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan Surat Penerbitan Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022.
"Nanti setelah itu dapat dicairkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Menkeu kembali menegaskan, jika ada keterlambatan pembayaran THR setelah Idul Fitri maka dipastikan terdapat kesalahan teknis pencairan.
Baca Juga: Rahasia Sukses Bisnis Khadijah, Istri Nabi Muhammad Saw
"Jika ada keterlambatan pencairan THR itu memang masalah teknis, diusahakan pencairan THR sebelum Idul Fitri," tandasnya.
Untuk diketahui, pemberian THR pada tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, termasuk 50 persen dari tunjangan kinerja (bagi yang memiliki tukin), PNS dan Pensiunan.