VERSIINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya menyatakan kasus Dea Onlyfans atau Gusti Ayu Dewanti akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur.
Meskipun saat ini, Dea tengah dalam kondisi hamil, sama sekali tidak akan berpengaruh terhadap proserur yang berlaku.
"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 Mei 2022.
Baca Juga: Atta Halilintar Tangkas Tuduhan Soal Ayahnya yang Menganut Aliran Sesat
Zulpan juga menyampaikan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atas unsur pertimbangan kemanusiaan.
Namun, hal ini berbeda jika berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.
Sebab menurut Zulpan, penahanan Dea Onlyfans terkait kasus pornografi di Kejaksaan tidak masuk ke dalam ranah Polda Metro Jaya.
"Itu kewenangan kejaksaan," ucapnya.
"Belum dilimpahkan, masih dilengkapi penyidik. Tapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," tukas Zulpan.