VERSIINDONESIA.COM - Briptu Firman tidak ajukan banding saat dirinya disanksi mutasi demosi satu tahun.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengeluarkan putusan terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto (Briptu FDA).
Putusan itu berisi sanksi mutasi kepada Firman.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Dilihat Ungkap Rahasia Masa Depan Anda
Sementara, sifat dari putusan ini adalah demosi selama satu tahun.
Briptu FDA tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, pada Kamis 15 September 2022 dikutip dari laman PMJ News.com
Sidang KKEP yang berlangsung selama lebih dari 6 jam.
Baca Juga: Link Live Streaming MU vs Sheriff Tiraspol dalam Matchday 2 Liga Europa 2022 Hari Ini
Firman Dwi Ariyanto disidang di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.